Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) dibentuk pada tahun 2016 oleh para operator PLB pertama, menyusul peluncuran kebijakan Pusat Logistik Berikat (PLB) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui efisiensi logistik, peningkatan arus kas, serta penyederhanaan proses ekspor dan impor.
PLB memberikan fasilitas penyimpanan barang impor dengan penangguhan bea masuk dan pajak, serta fleksibilitas tinggi bagi pelaku usaha dalam mengelola logistik. Barang yang masuk ke PLB dianggap telah diekspor, sehingga eksportir termasuk yang berada di wilayah terpencil dapat memperoleh pembayaran lebih awal dan mempercepat siklus perdagangan.
Sebagai perkumpulan nasional, PPLBI mendukung ekosistem ekspor-impor Indonesia dengan menghubungkan para pelaku logistik berikat, mendorong regulasi yang progresif, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub logistik regional. Melalui fasilitas penyimpanan berikat yang diawasi oleh Bea Cukai, anggota PPLBI membantu industri mengelola barang impor secara efisien, menekan biaya logistik, dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
PPLBI juga berperan sebagai penghubung antara operator PLB dan pemerintah untuk menyelaraskan kebijakan dengan praktik operasional serta mendorong pengembangan industri logistik berikat yang kompetitif, transparan, dan berkelanjutan.