关于 PLB

Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah fasilitas logistik yang diberikan izin oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyimpan barang impor dengan penangguhan bea masuk dan pajak impor hingga maksimal tiga tahun. PLB dirancang untuk meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan menyediakan tempat penyimpanan berikat yang fleksibel dan terintegrasi.

Barang-barang yang dapat disimpan di PLB meliputi bahan baku industri, komponen setengah jadi, alat berat, serta barang larangan dan/atau pembatasan (lartas), selama memenuhi ketentuan regulasi saat dikeluarkan dari fasilitas. PLB diperuntukkan bagi penyimpanan dan pengelolaan bahan baku, barang setengah jadi, dan barang industri lainnya yang diawasi oleh kepabeanan.

Meski bukan untuk kegiatan manufaktur, PLB memungkinkan aktivitas sederhana seperti pelabelan, bundling, inspeksi, repacking, pick and pack, serta staging area sambil menunggu kelengkapan dokumen impor. Barang jadi tidak diperbolehkan masuk PLB, kecuali disetujui oleh kementerian terkait (contoh: minuman beralkohol, vape) atau berupa mesin dan alat berat untuk keperluan industri (contoh: excavator, sistem robotik pabrik).

PLB memberikan berbagai manfaat strategis, termasuk penundaan pembayaran bea dan pajak, penghindaran biaya demurrage, staging area sebelum dokumen impor lengkap, serta dukungan terhadap arus kas bagi eksportir dan pelaku industri. Fasilitas ini dapat digunakan oleh importir, eksportir, perusahaan proyek, dan UKM yang memerlukan penyimpanan logistik berikat guna memenuhi ketentuan peraturan dan mendorong efisiensi operasional.

更多关于我们