News

Permendag 16-24 Tahun 2025 Disosialisasikan, Pelaku Usaha Wajib Pahami Aturan Baru

Permendag 16-24 Tahun 2025 Disosialisasikan, Pelaku Usaha Wajib Pahami Aturan Baru

Contributor

Administrator

Administrator

Published At 22 Jul 2025


Reading Time

2 Minutes

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan baru-baru ini mengadakan sosialisasi virtual mengenai Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor. Acara yang diselenggarakan pada Kamis, 17 Juli 2025, ini bertujuan untuk memastikan semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai peraturan yang telah ditetapkan, sehingga proses importasi dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peraturan yang disosialisasikan mencakup Permendag Nomor 16 hingga Permendag Nomor 24 Tahun 2025. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 berfungsi sebagai peraturan umum yang menjadi dasar utama, sementara Permendag Nomor 17 sampai dengan 24 Tahun 2025 merupakan peraturan klaster yang lebih fokus pada lampiran berisi daftar produk dan kode HS (Harmonized System), sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mencari informasi secara lebih spesifik.

Sosialisasi ini menegaskan bahwa kebijakan baru ini disusun berdasarkan asas kepastian hukum, kepentingan nasional, dan kemanfaatan. Pemerintah tetap membatasi relaksasi impor terhadap barang-barang tertentu seperti barang strategis yang masuk dalam neraca komoditas, barang yang menyangkut aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan moral, serta barang-barang yang berkaitan dengan industri padat karya.

Dalam sosialisasi juga ditegaskan kewajiban bagi importir yang memiliki Laporan Surveyor (LS) untuk menyampaikan laporan realisasi kepada Menteri Perdagangan secara elektronik, paling lambat 30 hari setelah LS digunakan. Ketentuan ini penting dalam rangka mendukung proses cross-check data dan pelacakan barang impor.

Acara ini mendapat respons yang tinggi dari para pelaku usaha. Tercatat sebanyak 1.000 peserta mengikuti kegiatan ini melalui Zoom Meeting, dan lebih dari 4.600 orang menyaksikan melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi Ditjen Perdagangan Luar Negeri. Untuk mendukung pelaku usaha, Direktorat Impor Kementerian Perdagangan juga menyediakan forum konsultasi daring melalui aplikasi Hero yang dapat digunakan untuk keperluan perizinan impor melalui sistem Single Submission (SSM).

Read More Articles

APJP Ingin Aplikasi iCargo di Semua Shipping Line

News

08 Feb 2017

APJP Ingin Aplikasi iCargo di Semua Shipping Line

Aplikasi iCargo kini banyak digunakan oleh para pemain industri logistik di pelabuhan. Yang terbaru, PT Integrasi...

Read More
Presiden Silaturahmi dengan 1.425 Perusahaan Pengguna Fasilitas Kepabeanan

News

27 Mar 2018

Presiden Silaturahmi dengan 1.425 Perusahaan Pengguna Fasilitas Kepabeanan

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan silaturahmi dengan pengguna fasilitas kepabeanan di PT Samick...

Read More
BREAKFAST MEETING (STAKEHOLDER ENGAGEMENT)

Events

22 Nov 2023

BREAKFAST MEETING (STAKEHOLDER ENGAGEMENT)

PPLBI berpartisipasi dalam acara Breakfast Meeting dalam rangka pelaksanaan Stakeholder Engagement bersama Direktorat...

Read More