News

Presiden Silaturahmi dengan 1.425 Perusahaan Pengguna Fasilitas Kepabeanan

Presiden Silaturahmi dengan 1.425 Perusahaan Pengguna Fasilitas Kepabeanan

Contributor

Administrator

Administrator

Published At 27 Mar 2018


Reading Time

2 Minutes

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan silaturahmi dengan pengguna fasilitas kepabeanan di PT Samick Indonesia, Cileungsi, Jawa Barat. Di hadapan 1.425 perusahaan yang hadir, Presiden akan mensosialisasikan mengenai aturan baru soal percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha.

Staf Ahli Bidang Penegakan Hukum Nugroho Wahyu menerangkan, percepatan perizinann kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha ini, sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Fokusnya mendorong kemudahan berinvestasi dan ekspor.

Ada empat ruang lingkup yang diatur untuk mempercepat perizinan kepabeanan dan cukai. Pertama registrasi kepabeanan dipermudah dari sisi persyaratan, waktu dan lainnnya.

"Awalnya banyak, ini syaratnya tinggal sedikit, dari belasan tinggal dua. Waktunya dari sekian hari jadi hitungan jam. Kemudian untuk tempat penimbunan berikat, kawasan berikat dan untuk pengusaha investasi di Indonesia," tuturnya di PT Samick Indonesia, Cileungsi, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Dia melanjutkan, registrasi kepabeanan telah menggunakan sistem modern yang terintegrasi, jauh berbeda dengan proses terdahulu yang masih mengandalkan tenaga manusia. Imbasnya, Service Level Agreement (SLA) dapat diselesaikan dalam tiga jam dari dulunya selama satu hari.

“Sekarang system checking, dulu human checking. Registrasi kepabeanan untuk akses kepabeanan dan profiling, dulu untuk akses kepabeanan saja," tuturnya.

Perbaikan juga dilakukan pada tempat penimbunan berikat (TPB) disediakan fasilitas penangguhan bea masuk. Selain itu tidak ada pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk pelaku usaha dalam rangka kegiatan tertentu di kawasan berikat, pusat logistik berikat dan lain-lain.

"Jadi dulu 18 dokumen setiap perusahaan harus lengkap mulai dari akte pendirian, NPWP, IMB. Sekarang hanya izin usaha mandiri. Izin dulu di kantor pusat, sekarang bisa di Kanwil DJBC. Dulu 15 hari kerja di KPPBC, sekarang 3 hari dan 1 jam di kanwil," tuturnya.

Selin itu pemerintah juga menyediakan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk ata impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk di ekspor.

"Dulu harus 18 dokumen lengkap, sekarang hanya izin usaha industri. Permohonan izin secara manual, sekarang sudah bisa online. Dulu 30 hari kerja di Kanwil DJBC, sekarang hanya 1 jam," ujarnya.

Keempat, untuk nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat.

"Nah cukai ini tujuan untu pengawasan terhadap barang yang konsumsinya masih dibatasi seperti minumal alkohol dan rokok. Tapi secara izin ini dipermudah dengan sistem online, pemeriksaan lokasi  kerja 5 hari kerja, keputusan juga diberikan 3 hari kerja," tuturnya.

Read More Articles

Ekspansi Pusat Logistik Berikat Dukung E-Commerce Indonesia

News

08 Nov 2017

Ekspansi Pusat Logistik Berikat Dukung E-Commerce Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangkaian Jakarta International Logistics Summit and Expo (JILSE) 2017, Bea Cukai...

Read More
APJP Ingin Aplikasi iCargo di Semua Shipping Line

News

08 Feb 2017

APJP Ingin Aplikasi iCargo di Semua Shipping Line

Aplikasi iCargo kini banyak digunakan oleh para pemain industri logistik di pelabuhan. Yang terbaru, PT Integrasi...

Read More
Kembangkan PLB, Sri Mulyani Miliki PR di Sektor Perpajakan

News

12 Apr 2017

Kembangkan PLB, Sri Mulyani Miliki PR di Sektor Perpajakan

JAKARTA - Pusat Logistik Berikat (PLB) telah berhasil memberikan efek positif bagi dunia usaha. Salah satunya adalah...

Read More