Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) menjadi organisasi penghubung dengan seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan Pusat Logistik Berikat.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 272/PMK.04/2015 Tentang Pusat Logistik Berikat.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea & Cukai Nomor PER-01/BC/2016 Tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea & Cukai Nomor PER-02/BC/2016 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat (terkait BC 1.6).
- Peraturan Direktur Jenderal Bea & Cukai Nomor PER-03/BC/2016 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor (terkait BC 2.8).
- DARI PUSAT LOGISTIK BERIKAT UNTUK DIIMPOR UNTUK DIPAKAI BC 2.8.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 64/M-DAG/PER/9/2016 Tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor